Bentuk Usaha
Terdapat beberapa macam badan usaha yang bisa Anda pilih
saat ingin mendirikan bisnis secara resmi. Jenis-jenis badan usaha yang paling
banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu perusahaan perseorangan, firma,
CV, PT, koperasi dan yayasan.
Bagi Anda yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau
yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling
sesuai. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya
didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya
modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja.
Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa semua konsekuensi yang datang dari
pengelolaan usaha akan ditanggung dan dinikmati oleh si entrepreneur atau
pemiliknya sendiri. Dan karena sumber modalnya dari pendanaan pribadi, maka
tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dari aset perusahaan.
Jenis usaha perusahaan perseorangan umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah
tangga (home industry). Di samping itu, bisa juga berbentuk berbagai macam
usaha berbentuk toko kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha rumah makan,
percetakan, dan sebagainya.
Plus
minus perusahaan perseorangan
Sebelum membahas cara pendirian, mari kita ulas apa saja sisi positif dan
negatif jika Anda mendirikan usaha dengan bentuk perusahaan perseorangan.
Untuk kelebihannya, bisa dikatakan perusahaan perseorangan relatif mudah untuk
didirikan dan dibubarkan. Besarnya modal juga bukan kendala. Dan karena perusahaan
perorangan tidak perlu dijadikan sebuah badan hukum, biaya operasionalnya lebih
rendah. Dengan jumlah pemilik yang hanya satu orang, aktivitas bisnis juga
lebih dapat diatur karena lebih sederhana dan sedikit. Fleksibilitas manajemen
juga menjadi kekuatan perusahaan perorangan, yang menjadikannya cocok untuk
orang yang sukar menampung pendapat orang lain sebagai rekan bisnis. Tanpa
adanya rekan bisnis, kerahasiaan perusahaan juga sepenuhnya di tangan si
pemilik. Dan akhirnya, saat perusahaan menghasilkan laba, entrepreneur tidak
perlu pusing memikirkan pembagiannya dengan pihak lain karena otomatis itu
miliknya sendiri.
Di sisi lain, kelemahan yang harus diantisipasi dalam perusahaan perseorangan
yaitu keterbatasan jumlah modal sehingga ruang gerak bisnisnya yang amat
terbatas dibandingkan usaha yang bermodal lebih besar. Dari sisi keuangan, dana
pribadi dan milik perusahaan juga sukar untuk dibedakan, yang menimbulkan
risiko lanjutan yaitu jika perusahaan ambruk, keuangan entrepreneur yang
bersangkutan juga terpengaruh. Perkembangan perusahaan juga lebih lamban karena
hanya dimotori oleh satu orang. Pemilik perusahaan selain bertanggung jawab
pada aset perusahaan juga harus mampu menangani segala hal sendirian (kecuali
ia menyewa jasa orang lain atau merekrut karyawan).
Prosedur & Legalitas pendirian usaha
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus
memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan
usaha, seperti :
- Tahapan
Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh
dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal
dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga
izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor
dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa
Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada
perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
- Tanda
Daftar Perusahaan
- NPWP
- Bukti
Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
- Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
- Surat
Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
- Izin
Domisili
- Izin
Gangguan
- Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin
dari Dep.Teknis
- Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha
yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala
besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan
yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang
mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih
dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal
Asing ( UU PMA ).
- Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
- Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis
kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha
juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka
sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari
BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak
Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya
memuat ketentuan sebagai berikut :
- Para
pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
- Pokok
pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan
jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
- Hak
dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
- Nilai
atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
- Persyaratan
dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
- Tempat
dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu
penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
- Jaminan
teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai
kelaikan.
- Ketentuan
mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
kewajibannya
- Ketentuan
mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
- Ketentuan
mengenai keadaan memaksa
- Ketentuan
mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
- Ketentuan
mengenai perlindungan tenaga kerja
- Ketentuan
mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
- Ketentuan
mengenai penyelesaian pekerjaan
Contoh Draft Kontrak Kerja :
KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBUATAN SISTEM INVENTORY GUDANG
antara
Griya Soft
dengan
IT Centre Computerindo (ICC)
_______________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Griya Soft dan selanjutnya disebut sebagai
Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya
disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan
Pekerjaan Pembuatan Sistem Inventory Gudang untuk usaha yang dimiliki oleh
Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan Sistem , yang
pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan
dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan
pekerjaan pembuatan system Inventory Gudang pada pihak kedua.
Pasal 2
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan
bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk
dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak
lain.
Pihak Pertama Pihak Kedua
( …………………. ) (…………………… )